Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses bea cukai. prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak bea cukai. untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.
Hubungi Kami;
Munawwar
Dept. Import
Mobile/WhatsApp : 081384315308
Telephone : +6221 2282 2117
Email : munawwarakbal@gmail.com